OLENAS.ID – Terbukti melakukan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Agus Santoso (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Ia jadi tersangka dalam perkara PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar, di Kantor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Rabu, 17 Mei 2023.
“Penyidik Kejati DIY pada Rabu, 17 Mei 2023 telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa,” ujar Anshar.
Anshar mengungkapkan, tersangka selaku Lurah Kelurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Destama Putri Sentosa.
Lurah AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT desktama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami kerugian di Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952 940.000.
“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar,”tambahnya.
“Dengan sudah adanya penetapan tersangka itu, membuktikan bahwa Kejati DIY sangat serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya.***










