Beranda Berita Berlagak Jagoan, Menendang Motor dan Membuat Dua Siswa SMP Meninggal, RP Jadi...

Berlagak Jagoan, Menendang Motor dan Membuat Dua Siswa SMP Meninggal, RP Jadi Tersangka

3
0

Siswa Mts di Cianjur berziarah ke makam Denis, korban tendangan maut di Cianjur

OLENAS.ID – Aksi sok jagoan menyeret siswa SMP di Cianjur, RP (15) ke terali besi setelah menjadi tersangka  meninggalnya dua pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).

RP menendang sepeda motor yang dipakai berboncengan oleh Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14) pada Selasa, 12 September 2023 siang. Akibatnya, Denis dan Wisnu mengalami luka berat dan akhirnya meninggal.

Peristiwa itu terjadi  di Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat saat Denis dan Wisnu yang berboncengan melintas di ruas jalan raya Bojonglarang, Cijati. Mereka melewati rombongan pelajar lain yang berjalan kaki di pinggir jalan.

 

“Salah satu dari pelajar-pelajar ini lantas menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Iptu Tono Listianto, Jumat, 15 September 2023.

Dennis dan Wisnu terjatuh, menderita luka parah di bagian kepala lantaran terbentur keras ke aspal. Sempat dibawa ke Puskesmas namun nyawa keduanya tak bisa diselamatkan.

RP mengaku tidak menangka perbuatannya membuat dua nyawa melayang. Ia beranggapan tendangannya paling hanya membuat pengendara sepeda motor jatuh saja.

 

“Dalihnya, tindakan itu spontan saja. Pelaku ini usil, tidak hanya ke korban saja, ke setiap (pelajar) yang lewat. Pokoknya kayak udah preman aja di situ,” jelas Tono.

Namun, Dian Permana (25), kakak korban Dennis menyebutkan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok yang kerap berulah.

“Sering mengganggu pelajar lain, salah satunya ke adik saya. Bukan kali ini saja, dulu juga pernah mau memukul korban,” ujarnya, sambil berharap tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Buntut kejadian ini, polisi menetapkan RP sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara,” tutur Tono.

Namun, arena tersangka masih di bawah umur, penanganan perkaranya akan mengikuti peraturan yang ada.***