OLENAS.ID – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan tidak berubah pada tahun 2024 tetap sama dengan yang saat berlaku, yaitu 11 %.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN berlaku 11% per 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Selanjutnya tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025
“Untuk UU terutama tarif (PPN) telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama,” kata Meneri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menyampaian kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2024 dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Mei 2023.
Dalam pasal 7 ayat 3 dan 4 aturan tersebut, PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Tentang pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak, Sri Mulyani menegaskan bahwa keduanya masih cukup kuat pada 2024.
Sri Mulyani menyebut kebijakan mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha, serta kelestarian lingkungan.
Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan (UU HPP) melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.***










