OLENAS.ID – Pembeli hunian di atas tanah kas desa (TKD) ingin sowan ke Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia ingin menemukan jalan keluar dari kasus pembangunan perumahan tanpa izin itu.
Kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di DIY telah menyeret Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson (RS) sebagai salah satu tersangka. Lalu disusul dengan penetapan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso sebagai tersangka berikutnya pada 17 Mei 2023.
Salah satu pembeli hunian di atas TKD berinisial TF menyampaikan keinginan untuk bertemu Sri Sultan HB X.
“Saya ingin sekali sowan ke Gubernur, untuk menemukan titik terang atau jalan tengah dari kasus ini,” katanya, Jumat, 19 Mei 2023.
TF membeli satu unit hunian seluas 41 meter persegi di Jogja Eco Wisata (JEW), Candibinangun, Pakem. Hunian itu sudah dibayar tunai Rp.250 juta pada Februari 2021.
TF mengaku dijanjikan akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk unit tersebut. Developer menjanjikan akan membangun hunian tersebut 3 bulan setelah pelunasan.
Somasi lalu dilayangkan oleh TF, baru developer merampungkan pembangunan ada Juni-Juli 2021.
Setelah dia mendiami hunian tersebut sekitar empat bulan, TF baru mengetahui status hunian tersebut bukan HGB, namun dasar perjanjian tersebut yakni dengan Surat Perjanjian Investasi (SPI).
TF pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agustus 2021. Namun, belum ada kepastian terkait persoalan tersebut.
TF mengaku para pembeli hunian lainnya pun telah melakukan audiensi ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, DPRD Kabupaten Sleman, dan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), namun mengaku belum ada solusi pasti atas persoalan tersebut.
Pemeriksaan Saksi
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan perkembangan kasus pemanfaatan TKD tanpa izin tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Saat ini kami masih memeriksa saksi, saksi yang sudah kita periksa 45 orang,” ujar Anshar.
Saksi tersebut terdiri dari unsur Pemda DIY, Pemda Kabupaten Sleman, pemerintah desa, dan warga.
Dia pun menduga ada keterkaitan antara para saksi tersebut dengan tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini.
“Untuk mendapatkan izin RS kan harus berhubungan dengan aparat desa, dengan Pemda Kabupaten Sleman, dengan Provinsi DIY, itu keterkaitannya,” katanya.
Anshar pun menduga adanya aliran dana dari RS kepada AS terkait dengan kasus tersebut.
“Ada dugaan ada aliran ke AS, namun kami belum bisa memastikan berapa besaran aliran itu. Makanya kami perlu memeriksa saksi di sekitar AS dan aparat desa lagi,” katanya.***










