OLENAS.ID – Saat Ibu Kota resmi pindah pada 2024, seluruh warga Jakarta bersiap-siap mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggantian dilakukan bertahap, karena disesuaikan dengan ketersediaan blanko.
“Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara pada 2024.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. RRU ini dibahas khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggelar rapat internal pada Selasa, 12 September 2023.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” ujar Budi.
Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci kebutuhan blangko tersebut. Hanya menegaskan, bahwa jumlah KTP yang akan diganti sesuai dengan total warga ber-KTP DKI Jakarta.
“Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” kata Budi.
Selain itu, penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. RUU itu akan jadi dasar Pempro DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.***










