OLENAS.ID – Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dipastikan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Tak hanya PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri, gaji ke-13 yang serupa dengan THR juga akan diterima oleh pensiunan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, beberapa waktu lalu.
Tri Budhianto menyatakan, aturan terkait gaji ke-13 ada di Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 ini.
Kementerian Keuangan juga mengalokasikan Rp11,7 triliun untuk ASN kementerian/lembaga pusat, dana alokasi umum (DAU) untuk ASN daerah mencapai Rp17,4 triliun. Begitu juga dana pensiunan senilai Rp9,8 triliun.
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dengan besaran mencapai Rp2,1 triliun.
Gaji ke-13 untuk 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya.
Khusus bagi ASN daerah di instansi Pemda, gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN daerah bagi instansi pemda, dan harus memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah. ***










