OLENAS.ID – Majikan yang memperlakukan asisten rumah tangga (ART) dengan keji akhirnya ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung dan jadi tersangka.
Mereka adalah SU (60) dan anaknya SA (35), sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15).
Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Dari hasil penyelidikan, kami lakukan gelar perkara dan menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan hingga akhirnya kedua ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu, 27 Mei 2023.
Polisi masih mendalami motif pelaku menerima ART, lalu menganiaya hingga melecehkan korban dengan ditelanjangi. Lalu direkam dalam video.
Kasus ini terungkap setelah Dl dan DDR berhasil kabur dari rumah. Mereka lalu membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
“Pernah itu saya lagi mandi, terus tiba-tiba pintu dibuka saya diseret. Itu masih penuh sabun badan, saya dijambak karena ada kotoran yang belum bersih saat saya sapu,” kata DL.
Di rumah itu ada lima ART. Tiga lainnya tidak berani kabur karena diancam video mereka yang tidak berpakaian, direkam oleh sang majikan, bakal disebar.
“Kami itu berlima yang jadi pembantu di sana, semuanya ya dianiaya. Ini temen saya (DDR) juga mengalami penganiayaan serupa. Tangannya masih penuh luka sayatan dicakar-cakar,” ujar DL lagi.
DL diketahui bekerja selama 3 bulan, sedangkan DDR sudah setahun. Usai kabur, keduanya lalu pulang kampung ke Kabupaten Pringsewu dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.***










