OLENAS.ID – Pelaku kekerasan kini tak hanya akan berurusan dengan hukum, jika dilaporkan dan terbukti, tapi juga kehilangan pekerjaan. Perusahaan tempatnya bisa sampai memecat karyawan yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Aturan baru itu dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja.
“Kepmen ini lahir bukan karena menterinya perempuan tapi ini memang benar-benar merefleksikan keinginan bersama,” ucapnya dalam launching Kepmenaker tersebut di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Ida mengakui, salah satu alasan aturan ini diterbitkan karena kasus viral yang menimpa salah seorang pekerja di pabrik Cikarang, yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya.
Selain itu, aturan ini sebagai penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Bu Dirjen cerita di antara kenapa keluarnya Kepmenaker ini mungkin kita semua tahu satu kasus yang cukup menyita perhatian kita adalah salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es,”
Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.
“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ida.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki. Bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya, seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya. ***










