Beranda Berita Diiming-iming Kerja di Korea Selatan Dengan Gaji Tinggi, 165 Korban Malah Jadi...

Diiming-iming Kerja di Korea Selatan Dengan Gaji Tinggi, 165 Korban Malah Jadi Kuli Bangunan di Indramayu

1
0

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, saat memimpin jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolresta Cilacap, Selasa, 6 Juni 2023

OLENAS.ID – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibongkar oleh kepolisian. Kali ini korbannya mencapai 165 orang, yang dijanjikan berangkat ke Korea Selatan tapi berujung menjadi kuli bangunan di Indramayu, Jawa Barat.

“Korbannya mencapai 165 orang, mereka dijanjikan berangkat ke Korea Selatan tapi tak ada kelanjutan berangkat. Justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa dalam konferensi pers, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus penipuan tenaga kerja ini terungkap atas laporan korban ke Polresta Cilacap. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku sebagai perekrut, yakni Taryanto (43), warga warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap, dan Sunata (51), warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Modus mereka menjanjikan para korban bekerja di Korea Selatan dengan gaji tinggi. Taryanto berperan merekrut para korban melalui CV Asiana Jasvan Jaya.”

Para korban menyetor uang bervariasi jumlahnya dari Rp 5 juta hingga Rp 110 juta. Total diterima Taryanto sebanyak Rp3,6 miliar, dan dari jumlah itu Rp1,5 miliar didapat oleh Sunata.

“Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, seperti daftar nama para CPMI yang direkrut Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kuitansi.

Setelah menyetor uang, alih-alih dikirim ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli bangunan pada proyek gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, milik Sunata.

Menurut Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, selain Taryanto dan Sunata, terdapat satu pelaku lagi yakni wanita, inisial S (46) yang terlibat. Warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap itu mendapat keringanan, tidak ditahan karena habis melahirkan dan masih menyusui.***