Beranda Joglosemar Jaringan Ganja Dari Medan Masuk ke Jogja, Dijual Rp100.000 per 5 Gram

Jaringan Ganja Dari Medan Masuk ke Jogja, Dijual Rp100.000 per 5 Gram

1
0

Polisi menunjukkan barang bukti ganja dari jaringan pengedar yang memasuki Jogja

OLENAS.ID – Jaringan pengedar narkoba jenis ganja dari Medan memasuki DI Jogjakarta dengan kedok paket kaus. Di Jogja, ganja itu dijual per paket dengan harga Rp100.000 berisi 5 gram.

Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar jaringan itu, menangkap enam tersangka  dan menyita sebanyak 16.87 kg narkoba jenis ganja dari dua jaringan Jogja-Medan.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan kaus dalam paket untuk kamuflase saat dikirim Jogja.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, ada dua tersangka dalam jaringan pertama, yakni AL dan YS. “AL kami tangkap di Mergangsan dengan barang bukti satu buah paket plastik bening dilakban berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.

 

AL mendapatkan ganja tersebut dari YS di Medan. Polisi lalu menelusuri jaringan ini ke Medan, dan dari tangan YS didapat barang bukti 61 gram ganja. 

Kemudian dari jaringan kedua ada empat orang tersangka, yakni IM, HPNP, JS dan BCA.

Berawal dari penangkapan IM di wilayah Mlati, Sleman, dengan barang bukti seberat 66,20 gram ganja. “Kami kembangkan langsung ke Medan, kami tangkap HPNP.” ungkapnya.

HPNP mengaku mendapatkan ganja dari teman sekampungnya, JS. Dari JS polisi mendapatkan sebanyak 130,89 gram ganja.

Dari JS didapatkan informasi ganja tersebut dari BCA yang juga orang Medan. Dari penangkapan BCA, didapatkan sebanyak 16,3 kg ganja.

IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian HPNP, JS dan BCA dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun. “Sedangkan khusus untuk BCA kita tambah pasalnya 112 ayat 2 karena barang buktinya lebih dari 5 kg,” katanya.

Karena masih satu daerah, para tersangka di Medan bertransaksi dengan bertemu langsung. Sementara dengan tersangka di Jogja, mereka menggunakan komunikasi Whatsapp dan Discord, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Dari penelusuran polisi, para tersangka di Medan mendapatkan ganja dari daerah Aceh, terutama dari daerah Taman Nasional Gunung Leuser.

Di Medan, ganja tersebut dibeli seharga Rp1,7-Rp1,8 juta per Kg. Ganja lalu dijual ke Jogja seharga Rp900.000 per 100 gram, dan diecer Rp100.000 per 5 gram.

Menurut Bakti, penangkapan para tersangka di Medan ini cukup sulit karena dalam kampung tempat penangkapan HPNP dan JS, warga setempat juga turut mengambil keuntungan dari penjualan ganja.

Hal ini menyebabkan polisi belum mengembangkan penangkapan lebih dalam lagi sampai ke Aceh. “Merasa terganggu perekonomian atau pendapatannya. Jadi sempat bersitegang juga anggota di sana. Akhirnya mengembang ke atas perlu waktu lagi,” kata dia. ***