OLENAS.ID – Persatuan Pemilik dan Perkumpulan Pemilik PPJB Apartemen Malioboro City Regency melakukan audiensi ke Kantor DPRD Sleman, Selasa 20 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, mereka di terima oleh Ketua Komisi A DPRD Sleman, Hasto Karyantoro.
Edi Hardianto selaku koordinator pemilik apartemen mengatakan hingga saat ini para pemilik Apartemen Malioboro City Regency tidak menerima hak Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, hingga saat ini para pemilik apartemen juga tidak menerima legalitas secara resmi.
“Tuntutan kami ke DPRD Sleman yakni, untuk peran serta DPRD agar mendorong Pemerintah supaya bertindak tegas terhadap instansi terkait yang berwenang memberikan ijin agar bisa menaungi kami para korban supaya asetnya selamat,” jelasnya.
Edi menambahkan, terkait upaya yang telah dilakukan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Sekda Kabupaten Sleman yang didampingi oleh Dinas PUPR, Tata Ruang, dan Badan Penanaman Modal Kabupaten Sleman. Bahkan, Sekda Sleman mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut hingga selesai dan akan mendampingi ke pihak BPN.
Maka dari itu, Edi menuntut agar ada peran serta anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk mendorong Pemerintah agar segera memberikan solusi kepada para korban. Terlebih melindungi para korban dari mafia tersebut, karena hingga saat ini tidak ada kejelasannya.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Sleman Hasto Karyantoro menambahkan bahwa permasalahan seperti itu sering ditemui di Kabupaten Sleman karena persoalan investasi pembangunan di sisi apartemen, hotel. Sehingga, catatan pentingnya adalah koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk lebih teliti lagi dan cermat dalam memfasilitasi perijinan-perijinan.
“Bagi masyarakat, ini menjadi catatan agar berhati-hati betul dalam berinvestasi dalam dunia seperti tersebut,” tandasnya. ***










