OLENAS.ID – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah wajib tutup saat Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Kamis 29 Juni 2023. Tidak hanya diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, hingga bar juga wajib tutup.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekda Kota Semarang Nomor B/2134/TU.01/VI/2023 terkait operasional tempat hiburan saat Hari Raya Iduladha 1444 H. Dalam SE tersebut disebutkan jika seluruh tempat hiburan berhenti beroperasi selama satu hari. Aturan ini juga disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui akun Instagram @semarangpemkot.
“Mulai hari Kamis, 29 Juni 2023 seluruh tempat usaha hiburan Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, dan Bar akan ditutup untuk sementara waktu,” tulis akun tersebut, Selasa 27 Juni 2023.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin kepada awak media membenarkan adanya aturan penutupan tempat hiburan tersebut. Ia memastikan aturan itu hanya berlaku selama satu hari pada Kamis, 29 Juni 2023.
“Betul, penutupan hanya hari Kamis (29/6),” kata Iswar.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, Kamis 22 Juni 2023.
Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.***










