Beranda Berita Guru Bejat SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat Lakukan Pelecehan Seksual...

Guru Bejat SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Anak Didiknya

2
0

Ilustrasi pencabulan

OLENAS.ID – Berdalih mendekatkan diri dengan anak-anak didiknya, guru bejat bernisial YH (54) di sebuah SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat, melakukan pelecehan seksual. Ia menyentuh bagian-bagian sensitif 12 siswanya, yang dua diantaranya laki-laki.

Setelah diperiksa secara intensif, YH lalu ditetapkan sebagai ersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Ciamis, Rabu, 28 Juni 2023.

 

YH melakukan pelecehan seksual ini di lingkungan sekolahnya sejak bulan November 2022 lalu, dengan menyentuh bagian-bagian sensitif para korban.

Saat diperiksa, tersangka beralasan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut hanya untuk mendekatkan diri kepada anak-anak didiknya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi termasuk orang tua dan para korban. Hasil dari pemeriksaan, ada 12 korban pelecehan seksual terdiri dari siswa perempuan dan dua siswa laki-laki.

“Para korban ini merupakan anak di bawah umur dengan rata-rata usia 13 sampai 14 tahun. Pelaku menyentuh bagian sensitif para korban secara beberapa kali secara spontanitas, ada juga yang dipanggil ke ruangan,” jelas Tony .

Menurutnya, akibat dari perbuatan tersebut, kondisi beberapa korban mengalami traumatis psikis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 6 hurup c, Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***