OLENAS.ID – Ibu rumah tangga berinisial FEA masih 24 tahun, namun ia harus menikmati jeruji besi karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Biasa dipanggil Mama Icha, melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos) sejak April 2023. Dua anak di bawah umur berhasil diamankan oleh polisi, yakni SM (14) dan DO (15).
Para korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
“Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam. Sedang untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 September 2023.
Anak korban, SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan itu. Ia dijanjikan mendapat Rp 6 juta, yang akan dipakai untuk membantu neneknya. Sedangkan DO akan mendapat Rp 1 juta.
“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” kata Ade.
Diduga, Mami Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Jumlah itu dari hasil identifikasi awal dari sosmed milik Mami Icha. Semuanya anak di bawah umur.
Saat ini kedua korban, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya. ***










