OLENAS.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak jadi melakukan mogok kerja pasca RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 11 Juli 2023. Aksi itu, hanya menjadi satu opsi dalam upaya advokasi.
Rencana mogok kerja itu sempat disampaikan oleh lima organisasi profesi untuk menentang Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Saat kemarin pun opsi itu tidak benar, tidak kita ambil. Opsi mogok itu tidak kita ambil,” kata Adib saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
Alasan tidak mengambil pilihan itu karena tidak ingin adanya masalah pelayanan yang membuat nakes meninggalkan sikap siaganya. Sehingga, para pasien yang tidak bisa meninggalkan pengobatan masih bisa dirawat sebaik-baiknya.
“Sebuah kondisi yang kita ambil dengan bijak. Sehingga kecintaan daripada profesi tenaga kesehatan kepada masyarakat itu sudah jaminan bahwa opsi itu tidak (jadi) kita ambil,” ucap Adib.
Adib menegaskan, meski mogok kerja tidak jadi dilakukan, namun IDI akan mengawalkan pelaksanaan UU Kesehatan.
IDI juga masih perlu mempelajari isi draft UU Kesehatan yang masih disimpan dewan. Bahkan, IDI juga belum mendapatkan draft RUU kesehatan.
“Karena apakah UU ini bisa mewujudkan transformasi kesehatan atau UU ini hanya sebagai metodologi untuk masuknya investasi kesehatan?” ujar Adib.***










