tp
OLENAS.ID – Korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja tak hanya mereka yang berprofesi buruh, ada juga lulusan S-2.
Profesi dan tingkat pendidikan para korban diketahui setelah polisis berhasil membongkar sindikat TPPO yang bermodus menjual ginjal ke Kamboja. SIndikat itu ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut ada korban yang berprofesi sebagai pedagang, buruh, guru privat, serta sekuriti.
“Bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan terdampak pandemi,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
Faktor ekonomi menjadi alasan para korban tergiur, dengan iming-iming dari sindikat itu berupa uang sebesar Rp135 juta jika mau melakukan tranplantasi ginjal.
Para tersangka diketahui membuat akun di media sosial Facebook untuk menjaring para korban yang akan mendonorkan ginjalnya.
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Anggota Polri yang jadi tersangka dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.***










